Suar.co - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menimpa dirinya. Permintaan ini diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Jokowi yang saat ini sedang dalam masa observasi medis oleh dokter.
Pemeriksaan tersebut sejatinya dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, pada Selasa, 22 Juli 2025, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan sejak pekan lalu.
“Karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang belum memungkinkan untuk keluar kota, maka kami mohon agar pemeriksaan ditunda,” ujar Rivai.
Rivai menjelaskan bahwa ada dua opsi yang ditawarkan kepada penyidik, yakni menunggu izin medis dari dokter, atau dilakukan pemeriksaan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu jawaban dari penyidik terkait permohonan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Satu laporan di antaranya dibuat langsung oleh Jokowi untuk membalas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana.
Sementara itu, tiga laporan lain ikut naik ke tahap penyelidikan, dan dua sisanya telah dicabut oleh pelapornya. Proses hukum terus berjalan di tengah perhatian publik, sementara kondisi kesehatan Presiden Jokowi kini jadi sorotan utama.