Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Banding Jadi Jalan Perlawanan

Suar_co
Selasa, 22 Juli 2025
Last Updated 2025-07-22T01:31:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pria yang dikenal luas sebagai Tom Lembong itu menyatakan keberatan dan menilai putusan tersebut sarat kejanggalan.

"Sudah diputuskan, kami akan banding hari Selasa," ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (20/7/2025). Ia menegaskan, kliennya tetap akan menempuh jalur banding berapa pun putusan yang dijatuhkan. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan tetap banding," tegasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025), majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek importasi gula. Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta atau kurungan tambahan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

Merespons vonis tersebut, Tom menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan peran dan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat kebijakan impor gula itu dijalankan.

“Saya catat betul-betul selama pembacaan putusan, dan saya heran bagaimana wewenang saya sebagai Mendag diabaikan begitu saja,” ungkap Tom kepada wartawan. Ia menyebut peraturan yang ada dengan jelas memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan dalam tata kelola bahan pokok, termasuk gula.

Dengan langkah banding ini, Tom Lembong membuka babak baru dalam upaya hukumnya, sembari berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl