Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah memperoleh total remisi 28 bulan 15 hari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menjelaskan bahwa status bebas bersyarat mengharuskan mantan Ketua DPR RI itu menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan hingga April 2029. Selama masa itu, Setnov wajib melapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kalau melanggar, status bebas bersyarat bisa dicabut,
tegas Mashudi usai penyerahan remisi di Lapas Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8).
Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan Setnov telah sesuai aturan karena ia sudah menjalani dua pertiga masa pidana dari vonis baru 12,5 tahun penjara, setelah peninjauan kembali (PK) mengurangi hukuman awal 15 tahun.
Dengan demikian, Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, meski tetap dalam pengawasan ketat hingga masa bimbingan selesai.