Suar.co - Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses pidana sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Instrumen ini bukan sekadar kebijakan politik, melainkan bagian dari politik hukum yang hanya layak digunakan dalam kondisi luar biasa—khususnya ketika proses hukum telah menyimpang dari prinsip keadilan dan due process of law.
Dalam perkara yang menjerat Tom Lembong, muncul dugaan kuat bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan objektif. Indikasi itu antara lain lemahnya alat bukti, adanya tekanan politik yang dominan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi yang semestinya dilihat sebagai pilihan politik pembangunan, bukan tindak pidana. Situasi demikian membuka ruang pertimbangan untuk menggunakan abolisi sebagai langkah korektif konstitusional.
Sejumlah pakar hukum turut memberikan pandangan. Prof. Andi Hamzah menegaskan, abolisi dapat ditempuh untuk menghentikan proses pidana yang nyata-nyata mencederai rasa keadilan. Senada dengan itu, Prof. Mahfud MD menyatakan abolisi sah dilakukan jika terbukti terdapat perlakuan diskriminatif atau adanya muatan non-yuridis yang mendistorsi proses hukum. Sementara Dr. Suparji Ahmad menambahkan, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik, abolisi harus dilandasi kajian yang objektif serta dilaksanakan secara transparan.
Maka, apabila benar terdapat cacat hukum dalam perkara Tom Lembong, abolisi dapat dibenarkan baik secara yuridis maupun moral. Penting digarisbawahi, abolisi bukanlah bentuk impunitas. Ia justru merupakan mekanisme korektif dalam negara hukum untuk menjaga keadilan, menegakkan akuntabilitas, sekaligus melindungi hak asasi warga negara.
Abolisi bukan berarti menginjak-injak hukum, melainkan mengembalikan hukum ke jalur keadilan yang sejati. Sebab ketika hukum kehilangan nuraninya, negara tidak boleh tinggal diam. Negara harus hadir—bukan untuk membungkam proses, melainkan untuk menyelamatkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
Oleh: Aman Al Muhtar