Suar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pada Kamis (7/8/2025) terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini disebut KPK sudah mendekati babak akhir penyelidikan.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi membawa sejumlah dokumen, termasuk SK pengangkatannya sebagai Menag. Ia diperiksa hampir lima jam dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.16 WIB.
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan klarifikasi yang diberikan. Ia juga mengungkap bahwa kursi Menteri Agama pasca reformasi merupakan “pos panas” yang selalu berada dalam tekanan politik dan sorotan publik, terutama terkait pengelolaan haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini hampir tuntas. “Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama ini sudah mendekati penyelesaian,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK.
Asep berharap proses pengusutan berjalan lancar dan optimistis kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan pembagian kuota haji selama masa jabatan Yaqut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski ada permintaan tambahan dari pihak travel, keputusan pembagian tetap mengacu prosedur resmi.
Kehadiran Gus Yaqut ke KPK disebut sebagai bentuk iktikad baik dan kepatuhan hukum. Ia hadir tanpa kuasa hukum, namun didampingi sejumlah tokoh.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola salah satu pelayanan paling sensitif di Kementerian Agama. Pernyataan Gus Yaqut tentang “panasnya” kursi Menag pasca reformasi semakin menyoroti bahwa jabatan tersebut kerap berada di pusaran isu sensitif dan tarik-menarik kepentingan.