Judi Online Berkembang, Apakah Komdigi Hanya “Padamkan Api” Sementara?

Suar_co
Sabtu, 20 September 2025 | 15:26 WIB Last Updated 2025-09-20T08:26:58Z
Jakarta — Upaya pemerintah memberantas praktik judi online (judol) ternyata masih menghadapi jalan terjal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui, meskipun pemblokiran jutaan konten telah dilakukan, peredaran situs dan aplikasi judol tak kunjung surut.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut faktor utama yang membuat praktik ini sulit diberantas adalah tingginya permintaan dari masyarakat. “Ada demand di masyarakat, dan itu yang membuat para pelaku terus termotivasi menyediakan layanan ilegal ini,” ujarnya.

Selain faktor permintaan, pesatnya perkembangan teknologi juga menjadi tantangan besar. Pelaku judol memanfaatkan jaringan tersembunyi, IP dinamis, hingga platform media sosial untuk menyamarkan aktivitasnya. Kondisi ini membuat penindakan tak bisa hanya mengandalkan pemblokiran.

Jutaan Konten Sudah Diblokir

Sejak Oktober 2024 hingga pertengahan September 2025, Komdigi mencatat sudah lebih dari 2,1 juta konten judol diproses. Mayoritas berasal dari situs dan IP address, disusul file sharing, media sosial, hingga aplikasi pesan instan. Platform besar seperti Meta, Google, Telegram, TikTok, dan App Store juga menjadi medium penyebaran konten judol.

Komdigi kini mengandalkan Sistem Analitik dan Monitoring Konten Negatif (SAMAN) untuk mempercepat deteksi. Sistem ini secara otomatis mengidentifikasi konten berbahaya, lalu mengirim notifikasi ke platform digital untuk diturunkan dalam waktu maksimal 24 jam. Untuk konten prioritas seperti judi online dan pornografi anak, tenggat yang diberikan bahkan hanya 4 jam.

Keterlambatan Regulasi

Meski perangkat hukum sudah ada, Komdigi menilai prosedur regulasi dan penegakan masih kalah cepat dibanding perkembangan teknologi. Hal ini kerap membuat celah yang dimanfaatkan para pelaku. Karena itu, kolaborasi lintas kementerian, lembaga penegak hukum, hingga penyelenggara platform digital terus diperkuat.

Ajak Masyarakat Ikut Berperan

Komdigi juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan judol tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi publik. Warga diminta aktif melaporkan tautan, akun, maupun aplikasi yang terindikasi judi.

“Kalau masyarakat berhenti menggunakan layanan ini, demand turun, maka dengan sendirinya pasokan ikut mati,” tegas Alexander.

Jalan Panjang

Dengan tingginya minat, inovasi pelaku yang tak pernah habis, serta keterbatasan regulasi, pemerintah mengakui pemberantasan judi online masih akan menjadi pekerjaan rumah besar. Namun, langkah tegas melalui sistem pemblokiran, peningkatan kerja sama antar lembaga, serta kampanye edukasi publik diharapkan mampu menekan laju pertumbuhan judol di Tanah Air.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Judi Online Berkembang, Apakah Komdigi Hanya “Padamkan Api” Sementara?

Trending Now