Suar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti tindak pidana lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan kantor Kejari Situbondo, Rabu (13/8).
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, di antaranya dibakar, diblender, dan dirusak, untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, baik dari perkara narkotika maupun tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo beserta jajaran, perwakilan Forkopimda, dan aparat penegak hukum terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Situbondo dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran kembali barang-barang hasil kejahatan, khususnya narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata untuk menutup ruang peredaran barang hasil tindak pidana. memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan dan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kejari Situbondo berharap, kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika serta pentingnya peran bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaannya.