Beberapa hari terakhir Situbondo dihebohkan dengan ramainya antrian untuk beli BBM di semua SPBU. Perlu diketahui ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) merupakan aspek krusial dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat. Ketika terjadi kelangkaan BBM, atau penimbunan BBM, ini bukan hanya aktivitas ekonomi masyarakat yang terganggu, akan tetapi juga potensi timbulnya gejolak sosial semakin besar. Dalam konteks ini tindakan seorang kepala daerah seperti bupati yang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan praktik penimbunan BBM merupakan respons cepat untuk mengurai persoalan.
Dari sudut pandang regulasi serta tata kelola pemerintahan tindakan bupati tersebut memiliki pijakan yang sah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 67 huruf b disebutkan bahwa kepala daerah wajib “menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan di wilayahnya.” Selain itu juga coba kita baca di Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Maka langkah yang diambil oleh bupati dalam menindak praktik penimbunan BBM dapat dibaca sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kepentingan publik di daerah.
Tidak hanya itu coba kita lihat juga dalam konteks energi dan sumber daya mineral terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang juga mengatur secara tegas tentang distribusi dan pengawasan BBM. Di dalamnya disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan atas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Maka dari itu keterlibatan langsung seorang bupati merupakan bentuk tanggung jawab nyata dari pelaksanaan tersebut.
Ini sangat relevan dengan teori Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Mengacu pada Prinsip good governance pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika kepala daerah terus aktif melakukan inspeksi mendadak, ini menunjukkan responsivitas yang tinggi terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakatnya.
Bupati yang turun langsung untuk menyidak penimbun BBM merupakan cerminan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pelayanan publik yang berlandaskan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, tindakan cepat dan tegas dari bupati sangat dibutuhkan, selama tetap menjunjung tinggi prosedur hukum dan koordinasi lintas sektoral.
Oleh : Yuda Yuliyanto, S.AP., M.AP